0 votes
by (560 points)

Touching Myself (Female Masturbation) Social Scenario PowerPointDosa berat (bahasa Inggris: mortal sin, bahasa Latin: peccata mortalia) dalam teologi Katolik adalah tindakan atau perbuatan yang sangat keliru (serius), yang dapat menyebabkan hukuman kekal apabila seseorang tidak dibebaskan dari dosa ini sebelum wafatnya. Suatu dosa dipandang "berat" ketika secara kualitatif sedemikian rupa sehingga mengakibatkan keterpisahan orang yang melakukannya dari rahmat Allah yang menyelamatkan. Jenis dosa ini perlu dibedakan dari "dosa ringan" yang mengakibatkan melemahnya hubungan seseorang dengan Allah, dan dari "dosa kekal" yang (berdasarkan hakikatnya) tidak dapat disesali. Terlepas dari bobot atau kadar beratnya, seseorang dapat senantiasa menyesali suatu dosa berat yang telah dilakukan. Penyesalan tersebut, bersama dengan tekadnya untuk bertobat, memungkinkan seseorang untuk memperoleh absolusi atau pengampunan. Menurut ajaran Katolik, penyesalan tidak sempurna, disertai dengan suatu ketetapan hati yang tegas untuk tidak ingin berbuat dosa lagi, dapat memulihkan hubungan seseorang dengan Allah, sekaligus juga rahmat keselamatan Allah. Dalam keadaan normal, pemulihan tersebut diperoleh melalui absolusi yang diterima dalam Sakramen Rekonsiliasi. Namun, karena pengampunan dan belas kasih Allah tidak dibatasi oleh Sakramen Rekonsiliasi, maka dalam keadaan-keadaan luar biasa bisa saja suatu dosa berat mendapat pengampunan melalui penyesalan sempurna, yang adalah suatu tindakan manusia yang timbul dari cinta kasih seseorang akan Allah. Ketika penyesalan sempurna menjadi sarana yang memulihkan hubungan seseorang dengan Allah, disyaratkan juga adanya suatu niat atau ketetapan hati untuk sesegera mungkin mengakukan semua dosa berat (yang belum pernah diakukan dan mendapat absolusi) dalam pengakuan sakramental. Ketetapan hati untuk sesegera mungkin mengakukan dosa-dosa ini tidak melihat kemungkinan apakah seseorang memiliki akses ke sakramen tersebut atau tidak. Istilah "dosa berat" diduga bersumber dari Perjanjian Baru dalam Alkitab. Materi/hal pokok atau subjeknya merupakan sesuatu yang berat (atau serius). Dilakukan dengan pengetahuan (dan kesadaran) sepenuhnya mengenai tindakan berdosa itu maupun kadar beratnya pelanggaran. Dilakukan dengan persetujuan kehendak secara sengaja dan sepenuhnya. 1858. Materi berat dijelaskan oleh Sepuluh Perintah, sesuai dengan jawaban Yesus kepada orang muda yang kaya itu: "Jangan membunuh, jangan berzina, jangan mencuri, jangan mengucapkan saksi dusta, jangan mengurangi hak orang, hormatilah ayahmu dan ibumu!" Bobot dosa dapat lebih berat atau kurang berat: pembunuhan lebih berat daripada pencurian. Siapa yang dirugikan juga perlu diperhatikan: kekerasan terhadap orang tua bobotnya lebih berat daripada terhadap seorang asing. Hal ini termasuk menyembah allah lain dan penghujatan. Gereja tidak menyajikan suatu daftar definitif dosa berat, ataupun membaginya menjadi kategori berat dan ringan, namun dokumen-dokumen Gereja menyebutkan sejumlah "dosa besar" serta "pelanggaran" atau "tindakan" yang materi pokoknya dipandang berat atau serius. Dosa berat tidak seharusnya disamakan dengan tujuh dosa pokok. Ketujuh dosa tersebut belum tentu dosa berat, dan merupakan dosa-dosa yang menyebabkan dosa lainnya. Dosa berat juga dapat disebut dosa "besar", "memilukan", atau "serius". Bagaimanapun, terdapat perdebatan teologis seputar ketepatan istilah yang tampak identik itu, atau apakah itu secara de facto memperkenalkan suatu kategori dosa yang ketiga. Dosa berat harus diakukan dalam pengakuan sakramental dengan menyebutkan secara jelas jenis pelanggaran yang dilakukan beserta berapa kali itu dilakukan. Dosa ringan tidak wajib diakukan dalam pengakuan sakramental, namun, dapat juga diakukan. Gereja mendorong umat untuk secara rutin memanfaatkan Sakramen Pengakuan Dosa meski hanya memiliki dosa ringan. Dosa-dosa berat tersebut sangat serius sehingga Gereja melalui hukum kanon menetapkannya sebagai "tindak pidana" (delictum), seperti aborsi ataupun bidah, agar bobot dosanya disadari. Karena pelanggaran-pelanggaran itu dipandang sedemikian serius, Gereja melarang umat yang terkena ekskomunikasi untuk menerima sakramen apapun (tidak hanya Ekaristi) dan sangat membatasi partisipasinya dalam jabatan ataupun kegiatan liturgis Gereja yang lain. Umat yang terkena ekskomunikasi dan menyesalinya dapat berbicara dengan seorang imam, biasanya dalam pengakuan sakramental, untuk membicarakan ekskomunikasi mereka agar dapat memperoleh remisi. Remisi dapat diberikan kepada umat yang telah benar-benar menyesali perbuatan mereka dan telah melakukan tindakan perbaikan atas kerusakan dan skandal yang diakibatkannya, atau setidaknya telah berjanji dengan serius menurut hukum gereja. Bagaimanapun, meski dalam keadaan diekskomunikasi, seorang Katolik yang belum menerima absolusi secara yuridis tetap merupakan anggota Gereja, karena hakikat baptisan yang tidak dapat dibatalkan, dalam arti bahwa mereka masih dipandang sebagai anggota Gereja Katolik, walaupun persekutuannya dengan Kristus dan Gereja mengalami gangguan serius. Ajaran Katolik mengenai dosa berat dipersoalkan oleh beberapa kalangan di dalam Gereja pada akhir abad ke-20 setelah Konsili Vatikan II. Menganggapi keraguan akan hal tersebut, Paus Yohanes II menegaskan kembali ajaran dasar ini dalam ensiklik Veritatis Splendor. Seseorang tidak dapat melihat ke dalam benak orang lain untuk mengetahui benar apakah suatu perbuatan disengaja ataupun dilakukan dengan pengetahuan penuh sehingga merupakan suatu dosa berat. Demikian pula, sebagaimana dalam Perumpamaan tentang Anak yang Hilang, Allah mengampuni mereka yang sungguh-sungguh menyesal. Konsili Vatikan II, melalui Konstitusi Dogmatis Lumen Gentium, menunjukkan bahwa dosa berat tetaplah dosa berat meski beberapa orang telah berupaya untuk memelintir tulisan-tulisan itu. Uskup Roma), yang mewarisi teologi dan spiritualitas mereka dari beberapa sumber yang sama sebagaimana Gereja Ortodoks Timur dan Gereja Ortodoks Oriental, menggunakan pembedaan yang dibuat Katolik Latin atas dosa berat dan ringan, walaupun tidak disebut berat dan ringan. Serupa dengan Ortodoks Timur dan Oriental, Katolik Timur tidak membuat perbedaan antara dosa-dosa yang cukup serius sehingga menghalangi seseorang dari penerimaan komuni (dan harus melakukan pengakuan sakramental sebelum dapat menerimanya kembali) dengan dosa-dosa yang tidak dipandang serius agar seseorang dapat menerimanya. Bagaimanapun, sama seperti Katolik Latin, umat yang terkena ekskomunikasi tidak dapat menerima komuni. Berikut ini adalah contoh perbuatan yang didefinisikan mengandung materi berat atau serius, atau dosa-dosa yang secara langsung maupun tidak langsung dipandang berat, oleh Katekismus Gereja Katolik dan sumber-sumber resmi lainnya (seperti sejumlah deklarasi yang dihasilkan Kongregasi Ajaran Iman). Ketika dua orang, setidaknya salah seorang seorang di antaranya terikat perkawinan dengan pihak lain, melakukan hubungan seksual kendati hanya bersifat sementara, maka mereka berzina. Kristus bahkan mengecam perzinaan meski hanya berupa keinginan. Perintah keenam dan Perjanjian Baru sama sekali melarang perzinaan. Perceraian Seandainya perceraian sipil, yang tidak mengubah status perkawinan secara rohani di hadapan Allah, masturbation merupakan satu-satunya cara yang memungkinkan untuk memastikan hak-hak hukum tertentu, perlindungan warisan, atau pengasuhan anak-anak, maka tidak dipandang sebagai dosa.

Your answer

Your name to display (optional):
Privacy: Your email address will only be used for sending these notifications.
Welcome to QNA BUDDY, where you can ask questions and receive answers from other members of the community.
...